Hermanto menyerahkan Sertifikat Penghargaan Peserta Sosialisasi 4 Pilar |
Hal ini disampaikan oleh Anggota MPR RI, Hermanto pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dilaksanakan di Aula SDIT Andalusia, Jorong Malepang, Nagari Air Batu, Kecamatan Basa IV Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan beberapa waktu yang lalu.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pasal 33 ayat 2 yang berbunyi Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara memiliki makna yang kuat tentang implementasi kedaulatan rakyat. Maksud dikuasai oleh negara dalam ayat tersebut adalah bahwa negara merupakan pemegang kuasa kedaulatan rakyat.
"Kedaulatan rakyat yang dikuasakan pada negara dalam pengelolaan sumberdaya yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat", papar Anggota MPR RI Fraksi PKS ini.
Dengan konsep dan amanat undang-undang, kebijakan negara semestinya berpihak kepada kepentingan rakyat.
"Pengelola negara harus siap bekerja keras mewujudkan kemakmuran untuk rakyat. Siap bersusah-payah memberi dan melayani rakyat. Negara harus pegang kendali pengelolaan Sektor Strategis. Kalaupun secara teknis sektor strategis itu dikerjakan oleh investor swasta, tetap harus dibawah kendali negara", tandas Pria asal Pariaman ini.
Ia mengungkapkan, belakangan ini sektor strategis yang dikelola oleh investor swasta asing semakin meningkat.
"Perilaku investor asing itu harus diawasi karena cenderung mengeruk keuntungan sebesar-sebesarnya untuk kepentingan asing dengan mengabaikan kemakmuran rakyat Indonesia. Ditengah arus deras masuknya investasi asing, Negara perlu memberikan pedoman pokok agar tidak membiarkan keleluasaan menggarap sektor strategis untuk menghindari munculnya kesenjangan sosial ekonomi", ucapnya.
Bumi, air dan segala isinya yang ada di wilayah NKRI ini pemiliknya adalah rakyat Indonesia. Karena itu rakyat Indonesia lah yang pertama dan utama menikmati berkah dari bumi Indonesia.
"Kalaupun ada orang luar yang ikut serta, mereka adalah tamu dan harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku", pungkas legislator dari dapil Sumatera Barat 1 ini.
(apuk)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pasal 33 ayat 2 yang berbunyi Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara memiliki makna yang kuat tentang implementasi kedaulatan rakyat. Maksud dikuasai oleh negara dalam ayat tersebut adalah bahwa negara merupakan pemegang kuasa kedaulatan rakyat.
"Kedaulatan rakyat yang dikuasakan pada negara dalam pengelolaan sumberdaya yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat", papar Anggota MPR RI Fraksi PKS ini.
Dengan konsep dan amanat undang-undang, kebijakan negara semestinya berpihak kepada kepentingan rakyat.
"Pengelola negara harus siap bekerja keras mewujudkan kemakmuran untuk rakyat. Siap bersusah-payah memberi dan melayani rakyat. Negara harus pegang kendali pengelolaan Sektor Strategis. Kalaupun secara teknis sektor strategis itu dikerjakan oleh investor swasta, tetap harus dibawah kendali negara", tandas Pria asal Pariaman ini.
Ia mengungkapkan, belakangan ini sektor strategis yang dikelola oleh investor swasta asing semakin meningkat.
"Perilaku investor asing itu harus diawasi karena cenderung mengeruk keuntungan sebesar-sebesarnya untuk kepentingan asing dengan mengabaikan kemakmuran rakyat Indonesia. Ditengah arus deras masuknya investasi asing, Negara perlu memberikan pedoman pokok agar tidak membiarkan keleluasaan menggarap sektor strategis untuk menghindari munculnya kesenjangan sosial ekonomi", ucapnya.
Bumi, air dan segala isinya yang ada di wilayah NKRI ini pemiliknya adalah rakyat Indonesia. Karena itu rakyat Indonesia lah yang pertama dan utama menikmati berkah dari bumi Indonesia.
"Kalaupun ada orang luar yang ikut serta, mereka adalah tamu dan harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku", pungkas legislator dari dapil Sumatera Barat 1 ini.
(apuk)
No comments
Post a Comment