Ar Risalah Resmi Terdaftar di BWI
-
7:33 PM
Edit this post
Yayasan Arrisalah resmi terdaftar di BWI untuk penerimaan wakaf uang. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya surat tanda terbukti pendaftaran oleh badan wakaf indonesia pusat dengan nomor 3300205.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, maka masyarakat bisa berwakaf untuk pengembangan arrisalah kedepan dengan uang tanpa dibatasi jumlah minimalnya.
Menurut Direktur Badan Pengelola Wakaf Ar Risalah, Mulyadi Muslim, berapapun uang yang diwakafkan akan diakumulasikan sampai jumlah tertentu di lembaga keuangan syariah dalam bentuk deposito atau saham.
"Keuntungan dari deposito atau saham inilah yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan pengembangan yayasan kedepannya," ujar Mantan Kepala MA Ar Risalah ini.
Dilanjutkannya, Badan Pengelola Wakaf Ar Risalah dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat sumatera barat secara khusus dan umat islam umumnya.
"Agenda yayasan arrisalah dalam visinya 2030 sangat jelas, yaitu menjadi pusat pendidikan islam terbesar di Sumatera. Maka dengan visi tersebut diperlukan dukungan penuh dari umat lewat wakaf berupa uang," tutup Pria yang aktif di Masyarakat Ekonomi Syariah Sumatera Barat ini.
(v//b)
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Facebook Comments APPID
Most Reading
-
Dai kondang Indonesia asal Provinsi Riau, Ustaz Abdul Somad hari ini,...
-
Walikota Mahyeldi meninjau lokasi pembangunan terminal type A di Anak...
-
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Pesisir Selatan untuk kegiatan kampan...
-
Pasangan nomor urut satu Emzalmi-Desri kalah telak melawan nomor urut...
-
Pasangan Mahyeldi-Hendri dipastikan menang dalam hitung cepat atau qui...
Categories
50Kota
Anak
DPD RI
DPR RI
Dharmasraya
EKONOMI
Haji
Islam
KESEHATAN
Kabar Sumbar
Kecelakaan
Kesenian
Liga 1
NASIONAL
OLAHRAGA
PADANG RANCAK
PALESTINA
PARIWISATA
PENDIDIKAN
PadangRancak
Payakumbuh
Pertanian
Pesisir Selatan
PrabowoSandi
Ramadhan
Sepakbola
Sumbar
TEKNOLOGI
Tarung Derajat
berita
internasional
investasi
kuliner
mui
padang
pariaman
pemilu2019
pesantren
pilkada
politik
No comments
Post a Comment