Hermanto memberikan Materi sosialisasi IV Pilar ditemani Fungsionaris PKS Kota Padang |
Dalam penjalanan Roda pemerintahan, menurut Anggota MPR RI Hermanto, di Indonesia tidak terjadi pemisahan kekuasaan yang mutlak. Hermanto mencontohkan dalam beberapa fungsi dan tugas, dua atau tiga lembaga harus bersama untuk membentuk undang-undang.
"Misalnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pada Pasal 20. Ayat 1 menyebutkan: 'Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang'."
Pada ayat tersebut, menurutnya, jelas disebut DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif. Namun, lanjutnya, ayat ini tidak berdiri sendiri.
"Ayat 2 menyebutkan: 'Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama'. Lalu Ayat 3 menyebutkan: 'Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu'", tutur Legislator PKS ini dalam acara Sosialisasi IV Pilar di Aula STKIP Adzkia beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan ayat 2 dan 3 tersebut, jelas Hermanto, pihak eksekutif yaitu Presiden bisa tidak setuju terhadap RUU. Dan dengan ketidaksetujuan Presiden tadi, RUU tersebut batal. Hal ini menunjukkan DPR RI tidak memiliki kekuasaan mutlak dalam membuat Undang-undang.
"Masyarakat perlu memahami hal ini agar tahu bagaimana cara menyampaikan pendapat dan menyalurkan aspirasi", pungkas legislator dari dapil Sumbar 1 ini.
(apk)
No comments
Post a Comment