BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Ekonom: Pemerintah Lamban Respon Perkembangan Industri Halal


Perkembangan industri halal tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari makanan, kosmetik, obat-obatan, pariwisata hingga keuangan syariah.

Peluang ini sudah ditangkap beberapa negara Muslim tetangga seperti Malaysia untuk terus berbenah, bahkan Negara-negara yang berpenduduk minoritas muslim sekalipun seperti Korea Selatan, Jepang, Singapura dan Thailand, mulai melirik industri halal yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia memiliki potensi yang sangat besar untuk segera menjadi pusat Industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, pasar Indonesia sangat menggiurkan untuk tumbuh dan berkembangnya industri halal. Tentu kita tidak mau hanya sekedar menjadi konsumen atau penonton, melihat geliat industri halal yang dikembangkan negara lain.

Kepada tim Babarito.com, Pakar Ekonomi Islam Universitas Paramadina,, Handi Risza angkat bicara. Menurutnya, pemerintah terkesan lamban dalam menangkap peluang berkembangnya industri halal di negeri ini.

"Dalam beberapa tahun terakhir ini, khususnya dalam empat tahun masa pemerintahan Jokowi-JK, kesiapan pemerintah dalam menangkap peluang berkembangnya industri halal di tanah air terkesan lamban, bahkan kurang memiliki inisiatif untuk menyiapkan segala perangkat guna menunjang perkembangan industri halal tanah air.", ujarnya.

Ditambahkannya, pria asal Padang ini mengatakan masih terdapat Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah yang belum dituntaskan segera. Sehingga dengan sisa waktu pemerintahan yang tinggal satu tahun, akan membuat pekerjaan berikutnya akan menjadi lebih berat.

Isu industri halal ini sudah melahirkan sebuah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dilaksanakan pada bulan oktober 2019.

"Sampai hari ini, peraturan pemerintah tentang jaminan produk halal tersebut masih belum selesai. Bahkan jika tidak bisa diselesaikan, maka dikhawatirkan penerapan UU JPH akan mundur bahkan berpotensi di amandemen.",tambah Handi Risza.

Persoalan mendasar ini belum bisa diselesaikan oleh Pemerintah, sementara lembaga pendukung lainnya seperti MUI, Muhammadyah, NU dan Kampus sudah menyatakan siap mendukung pelaksanaan UU JPH.

(d)
« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID