Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, Dian Fakri mengatakan, pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah merupakan setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan atau tujuan lain.
“Demi kelestarian lingkungan, penggunaan air tanah harus diatur. Keberadaannya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ujar Dian saat mewakili Walikota Padang membuka acara penyuluhan tersebut .
“Hal itu tentu saja perlu diatur secara lebih rinci dan diseleraskan dengan kebijakan pemerintah daerah,” tambahnya lagi.
Melalui penyuluhan tersebut, diharapkan penerimaan pajak air tanah dapat dimaksimalkan. Sehingga, dapat menunjang pembangunan Kota Padang.
Sumber: Prokabar
No comments
Post a Comment