Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Barat menyiapkan uang baru
senilai Rp3,8 triliun dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
menyambut Idul Fitri 1439 Hijriah.
"Setiap Lebaran permintaan
uang baru di Sumbar terus naik karena ada tradisi 'manambang', untuk
tahun ini kami menyiapkan Rp3,8 triliun atau naik 11 persen dibanding
2017 yang hanya Rp3,4 trilun," kata Kepala BI pewakilan Sumbar, Endy Dwi
Tjahjono di Padang, Rabu.
Ia mengatakan pada tahun ini warga
yang hendak menukarkan uang akan dilayani di loket yang disiapkan di
kantor BI Sumbar Jalan Sudirman mulai 21 Mei hingga 7 Juni 2018, setiap
hari Senin sampai Kamis pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.
"Layanan
penukaran ini khusus untuk uang pecahan kecil Rp20 ribu ke bawah, untuk
uang rusak, lusuh dan cacat sementara waktu ditiadakan," kata dia.
Endy
mengatakan dalam penukaran BI bekerja sama dengan Bank Nagari, BRI,
BNI, Bank Mandiri, dan BCA yang nantinya akan ada booth setiap bank
tersebut di BI.
BI Sumbar juga menyediakan layanan penukaran luar
kota untuk Bukittinggi dan Payakumbuh pada 2 Juni 2018 pukul 08.30 WIB
sampai 13.00 WIB, Kota Pariaman dan Solok 9 Juni 2018 dari pukul 08.30
WIB sampai 13.00 WIB, ujarnya.
Untuk lebih efektifnya layanan
penukaran, BI juga telah mengimbau perbankan turut serta melayani
penukaran kepada masyarakat umum baik yang merupakan nasabah bank
tersebut maupun nonnasabah.
Selain itu, BI mengimbau seluruh
masyarakat agar tidak menukarkan uang melalui jasa perorangan di pinggir
jalan karena berisiko jumlahnya tidak sesuai dan indikasi diberikan
uang palsu.
"Penukaran di pinggir jalan juga sarat akan riba
karena transaksi yang dilakukan menggunakan prinsip jual beli dengan
keuntungan sementara nilai uang yang ditukar tidak sama," kata dia.
Sebelumnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang menegaskan jasa penukaran
uang di pinggir jalan yang marak menjelang Lebaran hukumnya haram karena
di dalamnya terdapat unsur riba.
"Jika itu dipandang sebagai
jual beli maka tidak memenuhi syarat sebab barang yang diperjualbelikan
tidak ada, sementara yang dijual malah uang yang seharusnya jadi alat
tukar, kata Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad.
Menurut dia, jika
penyedia jasa penukaran uang berdalih hanya mengambil jasa maka tetap
tidak dibenarkan karena pihak berwenang dalam hal ini Bank Indonesia dan
perbankan telah menyediakan penukaran secara cuma-cuma.
Oleh sebab itu pihak yang menyediakan jasa dan menukarkan uang dua-duanya secara hukum kena, kata dia.
Jika
penyedia jasa berdalih mereka telah antre untuk menukarkan uang justru
yang terjadi selama ini panjangnya antrean disebabkan oleh ramainya para
calo tersebut, ujarnya.
Ia mengingatkan Islam tidak melarang jual beli barang dan jasa namun tidak dibenarkan mencari keuntungan dengan cara tidak baik.
Peredaran uang menjadi urusan negara dan sudah ada lembaga resmi yang mengelolanya, kata dia.
(Sumber: Antara Sumbar)
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Facebook Comments APPID
Most Reading
-
Dai kondang Indonesia asal Provinsi Riau, Ustaz Abdul Somad hari ini, Minggu (22/10/2017) memberikan ceramah kepada masyarakat kota Padan...
-
Walikota Mahyeldi meninjau lokasi pembangunan terminal type A di Anak Aie Kecamatan Koto Tangah, Ahad (21/1/2018). Rencananya, peletaka...
-
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Pesisir Selatan untuk kegiatan kampanye Gerakan Stop Bullying, penyanyi Muslim asal Inggris Harris J meny...
-
Pasangan nomor urut satu Emzalmi-Desri kalah telak melawan nomor urut dua Mahyeldi-Hendri. Seperti informasi yang dilaporkan sebelumnya...
-
Pasangan Mahyeldi-Hendri dipastikan menang dalam hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei di Pilkada Padang Dalam pidato ke...
Categories
50Kota
Anak
DPD RI
DPR RI
Dharmasraya
EKONOMI
Haji
Islam
KESEHATAN
Kabar Sumbar
Kecelakaan
Kesenian
Liga 1
NASIONAL
OLAHRAGA
PADANG RANCAK
PALESTINA
PARIWISATA
PENDIDIKAN
PadangRancak
Payakumbuh
Pertanian
Pesisir Selatan
PrabowoSandi
Ramadhan
Sepakbola
Sumbar
TEKNOLOGI
Tarung Derajat
berita
internasional
investasi
kuliner
mui
padang
pariaman
pemilu2019
pesantren
pilkada
politik

No comments
Post a Comment