Dua tersangka yang diamankan tersebut yakni RS (42) dan ASW (53) yang merupakan warga Komplek Kuala Nyiur II Blok C. 19 kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Penangkapan tersebut berawal dari infromasi masyarakat tenang adanya dugaan transaksi jual beli buku nikah palsu di kawasan daerah Muaro Panjalinan Koto Tangah Kota Padang.
Atas informasi tersebut, dan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar meringkus RS pada Jumat (6/4) sekitar pukul 20.00. Setelah dilakukan introgasi, RS mengakui mendapatkan buku nikah palsu tersebut dari ASW.
"Tersangka RS melakukan pemesanan kepada ASW. RS mendapatkan data bagi pemesan yang dibuatkan buku nikah dengan membayar Rp.1,3 juta dan syarat-syarat lainnya seperti foto dan data pemesan untuk diserahkan kepada ASW, untuk imbalan RS diberikan uang Rp200 ribu," kata Direktur Krimum Polda Sumbar Kombes Pol Erdi Chaniago, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Syamsi dan Kasubdit IV Reskrimum AKBP Erlis, dalam memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Sumbar Rabu (12/4).
Dijelaskan Erdi Chaniago, bedasarkan pengakuan tersangka RS, ia telah melakukan pemesanan buku nikah tersebut sebanyak tiga kali. Sementara terhadap ASW pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut termasuk sumber mendapatkan buku nikah tersebut.
"Dalam buku nikah tersebut ASW membubuhkan tanda tangan serta stempel yang dipalsukan sesuai domisili pemesan yang diberikan RS," kata Erdi.
Sementara untuk barang bukti, terhadap RS disita sepasang buku nikah warna hijau dan coklat yang didalamnya terdapat kutipan akta nikah nomor; 078/04/IV/2018. Sedangkan dari ASW di dapati 70 pasang atau sebanyak 140 buku nikah kosong, lima buku nikah sudah ditulis, dua bantalan stempel, 22 stempel berbagai daerah, paspoto, identitas-identitas oknum yang telah melakukan pemesanan, 180 lembar pas photo, 29 lembar tanda terima kutipan akta nikah dan lainnya.
Untuk tahun cetakan buku nikah kosong itu terdiri dari cetakan tahun 2017 sebanyak 58 pasang, 2015 sebanyak 11 pasang dan 2010 satu pasang buku nikah.
"Kami masih mendalami temuan ini, dan akan memintakan keterangan dari pihak Kementerian Agama tentang buku-buku ini, apakah asli atau justru dicetak sendiri, dan memang secara visual sama seperti buku yang asli, kita akan terus mempelajari temuan ini," kata Direktur Reskrimum itu.
Selanjutnya Erdi mengatakan, kepada kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 236 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancamakan minimal 8 tahun kurungan.
Sumber: harianhaluan
No comments
Post a Comment