BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Terciduk Merokok di Kantor Denda 50 Ribu


Melalui SK camat, pegawai kelurahan atau kecamatan yang merokok didalam kantor maka akan didenda sebesar Rp 50 ribu, sedangkan masyarakat umum Rp5 ribu.

“Alhamdullilah hingga sekarang belum ada yang kena denda. Karena sebelumnya selama satu bulan kami sudah sosialiasikan dan juga memasang spanduk di kantor lurah dan camat,”ujar Camat Padang Timur, Ances Kurniawan saat wawancara Rabu (7/3).

Kecamatan Padang Timur menjadikan setiap kantor lurah dan camat sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Pemberian sanksi berupa denda dimaksudkan untuk menjaga kebersihan kantor dari asap rokok, maupun debu rokok. Agar masyarakat yang melakukan pelayanan di kantor lurah dan camat tidak terganggu dan merasa nyaman. (Sabai)
« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID