BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Peraturan Walikota Padang : Pemberian Hibah dan Bansos


PADANG - Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang kategori dan besaran pemberian hibah dan bantuan sosial sempat dipertanyakan anggota DPRD. Pasalnya, ada pembatasan besaran hibah dan bantuan sosial yang nominalnya dinilai tidak dapat memenuhi kebutuhan dari obyek penerima hibah.

Menanggapi hal itu, Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang Drs. Alwis mengatakan, bila ada hal yang memang harus direvisi dalam Perwako tersebut, pihak DPRD supaya menyurati Pemko Padang secara resmi untuk penyempurnaan. Hal itu memungkinkan untuk ditinjau ulang selagi dalam koridor mengikuti aturan dan mengkaji bersama dasar -dasar lahirnya Perwako tersebut.

Menurut Alwis, lahirnya Perwako berdasarkan pertimbangan pemberian hibah dan bansos dapat ditetapkan kategori dan besarannya oleh perangkat daerah Pengelola Hibah dan Bansos serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Rekomendasi pemberian hibah dan bansos oleh perangkat daerah mempertimbangkan penetapan besaran jumlahnya sesuai dengan bidangnya," ujarnya.

"Perwako ini berlaku untuk APBD 2019. Namun ,prosesnya tentu dari tahun 2018 ini ",tambah Alwis .

Sumber : Humas Kota Padang
« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID