BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Dinas Perhubungan: Hingga Akhir Maret Angkutan Online Harus Memiliki Izin Beroperasi

Kepala Dinas Perhubungan Dedi Henidal menyatakan, angkutan online yang sudah memiliki izin beroperasi diberikan masa tenggang hingga akhir Maret untuk mendaftar. Jika masa tenggang telah habis maka akan dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian.

“Angkutan online tersebut harus berbadan hukum, legal dan terdaftar sehingga dari segi keamanan penumpang maupun pengemudi bisa terjamin,” ujarnya saat dijumpai Haluan, Rabu (7/3) di kantornya.

Dikatakannya, sesuai perda, jika sudah terdaftar secara legal maka akan ditetapkan tarif, kir dan segala macam ketentuan aturannya. Apapun jenis angkutan yang berbasis online tersebut saat ini masih mempunyai waktu untuk segera melegalkan melalui pendaftaran ke dinas perhubungan.
“Khusus untuk penindakan, itu wewenangnya ada di kepolisian. Jika ada yang belum mendaftar maka silakan aja tindak karena itu ilegal,” tambahnya.

Henidal juga menyampaikan, hingga saat ini belum ada satupun transportasi online tersebut yang mendaftar. Meski demikian, waktu tenggang masih terbilang cukup lama untuk mendaftar dan melengkapi persyaratan lainnya.

“Hingga saat ini belum satupun yang mendaftar. Tapi memang waktu masih panjang. Kita tunggu saja. Jika memang tidak ada yang mendaftar setelah dikeluarkannya perda maka kita akan mengacu pada Permen No 108,” tuturnya.

Henidal berharap, dengan legalnya angkutan online tersebut maka akan banyak pihak yang terselamatkan. Selain keamanan selama perjalanan, kendaraan juga akan diuji secara berkala. Selain itu penumpang tidak akan ragu-ragu lagi jika harus berkendara selama dalam perjalanan.

“Sebenarnya tujuan kita untuk kedua belah pihak. Selamat, aman, nyaman dan berbadan hukum. Taat aturan. Kita berharap aturan ini bisa dijalankan,” pungkasnya. (h/win)

Sumber:Harianhaluan.com
« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID