BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Deteksi Dini Tindakan Korupsi Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih Dan Profesional



PADANG – Untuk menghadirkan aparatur negara yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan, Pemko Padang mewajibkan seluruh pejabat eselon II dan eselon III melaporkan harta kekayaan melalui program e-LHKPN.

Untuk itu, Pemko Padang bekerjasana dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar asistensi pengisian secara elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) bagi pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemko Padang di aula Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang, Kamis (22 Maret 2018).

"Sebagai pejabat, asal usul harta kita harus jelas. Dan aplikasi e-LHKPN mempermudah pejabat melaporkan harta kekakayaannya. Oleh sebab itu, seluruh pejabat Pemko Padang harus melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN. ujar Hani

Oleh sebab itu, seluruh pejabat Pemko Padang harus melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN. e-LHKPN merupakan perangkat deteksi dini tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Ini merupakan tuntutan reformasi. Dengan sasaran mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional," tukuk Habibul Fuadi.(IG)


Sumber : humas kota padang
« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID