BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Program Bedah Rumah, 310 Permohonan Masuk ke Baznas Padang


PADANG, HARIANHALUAN.COM- Sebanyak 310 surat permohonan bedah rumah masuk ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang. Sebanyak 150 rumah, sudah dalam tahap selesai.

“Masih ada sisa 160 rumah yang akan dibedah,” ujar Otrizal Kepala Bidang Pendayagunaan Baznas Padang pada Haluan, Selasa (20/2) mengatakan, pagu dana bedah rumah sebesar Rp25 Juta per rumahnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan sebagai penerima bantuan dari semua program Baznas itu, sebutnya, harus mengikuti dan melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
“Selanjutnya akan dilakukan peninjauan kelapangan oleh pihak baznas guna memastikan layak atau tidaknya menerima bantuan tersebut,” katanya.

Ditambahkannya, kegiatan pokok Baznas adalah menghimpun ZIS dari muzakki dan menyalurkan kepada mustahik yang berhak menerima sesuai ketentuan agama.

Terkait program andalan Baznas, Adi Kepala Bidang Pendistribusian mengatakan, Baznas memiliki enam program unggulan yang diantaranya telah direalisasikan.

Empat program itu Padang Religius, Padang Sehat, Padang Cerdas, dan Padang Peduli. Sedangkan dua program usaha lainnya dikelola oleh bidang pendayagunaan yakni usaha standar dan produktif.

"Beberapa program tersebut merupakan lanjutan dari agenda kami terdahulu seperti Padang Cerdas, namun kami terus mengadakan upaya mensejahterakan masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah," kata dia.

Ia menambahkan, program Padang Cerdas diperuntukan untuk bantuan pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa kota itu. Untuk Padang Sehat, sebutnya, diberikan bantuan berupa biaya berobat ringan, sedang, berat, dan pengobatan sakit jiwa.

Seterusnya, untuk meningkatkan usaha masyarakat tak mampu, Otrizal Kabid pendayagunaan mengatakan, Baznas punya program usaha. Khusus membantu usaha standar dengan pagu anggaran maksimal Rp1juta. Sedangkan untuk usaha produktif pagu maksimal senilai Rp10juta.

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkannya, caranya dengan membuat permohonan disertai foto copi KTP Padang dan Kartu Keluarga. Lalu keterangan miskin dan usaha dari Lurah setempat dengan melampirkan foto usaha, denah usaha, RAB, dan keterangan aktif jamaah masjid," jelas Otrizal.

Dijelaskannya, setelah syarat terpenuhi maka survei pihak Baznaslah yang akan menentukan, apakah usaha tersebut masuk pada usaha standar atau produktif.(h/mg-rei).

Sumber:Harian Haluan


« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID