BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Batas Waktu Registrasi Kartu Prabayar Berakhir Hari Ini!



Operator memastikan aktivasi nomor SIM card baru nantinya akan selalu menggunakan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor KK yang yang valid.

Batas waktu registrasi kartu prabayar akan berakhir hari ini, 28 Februari 2018. Kebijakan registrasi nomor seluler prabayar telah dimulai sejak 31 Oktober 2017 mengharuskan masyarakat segera mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli pun mengimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar. Sebab, Kominfo akan memulai pemblokiran bertahap bagi nomor telepon seluler yang belum didaftarkan pada bulan depan.

“28 Februari ini dimulai hitung mundur sebelum pemblokiran secara bertahap,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (27/2).

Sesuai dengan Peraturan Kementerian Kominfo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap akan dimulai bagi bagi yang belum melakukan registrasi ulang sampai 30 Maret 2018.

Selanjutnya, mulai tanggal 31 Maret akan dilakukan blokir layanan telepon keluar dan SMS keluar. Tahap selanjutnya, jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April maka mulai 15 April April pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk. Berikutnya, jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 29 April maka mulai 30 April ditambah blokir layanan Internet.

Ramli menjelaskan, selama masa pemblokiran bertahap, layanan khusus SMS Registrasi Ulang ke 4444 tetap dapat dilakukan. Dengan demikian, layanan registrasi masih bisa dilakukan sampai dengan habis masa berlaku kartu.

Sumber : katadata.co.id

« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID