BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Pekerjaan Menara Masjid Raya Sumbar Molor, Kontraktor Didenda


Kontraktor pengerjaan menara Masjid Raya Sumbar PT Marlancho didenda 1/mil/hari. Perusahaan tersebut hanya mampu menyelesaikan pekerjaan 71 persen pada 2017.

“Sesuai aturan yang berlaku, terhitung 1 Januari rekanan yang mengerjakan menara tersebut didenda dengan 1/mil/hari,”ungkap Kepala Bidang Bina Mental, Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, Karimis, Jumat (12/1/2018).

Dikatakannya, kontrak pengerjaan menara Masjid Raya tersebut senilai Rp19,5 miliar. Terhitung 31 Desember 2017, pekerjaan hanya selesai 71 persen. Kemudian, dibayarkan sesuai dengan volume yang diselesaikan. Sisanya sekitar 29 persen dengan total anggaran Rp5,1 miliar dihentikan.

Meski begitu, rekanan juga dapat melanjutkan sisa pekerjaan dengan sanksi membayar denda 1/mil/hari dari nilai kontrak. Sedangkan waktu sisa pengerjaan diberikan selama 90 hari kerja.

Jika sisa hari kerja ini masih belum dapat dituntaskan, rekanan dikenakan denda 9 persen dari sisa kontrak, jaminan dicairkan dan perusahaan tersebut di blacklist (list hitam).

Menara Masjid Raya Sumbar dibangun setinggi 85 meter, kurang dari rencana sebelumnya 99 meter. Pengurangan tersebut sesuai dengan batas boleh bangunan tertinggi di Padang.

Masjid Raya Sumatera Barat merupakan masjid terbesar Sumbar yang pembangunannya dimulai pada 21 Desember 2007. (yose)

Sumber: Harian Haluan
« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID