Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan Bahasa Tansi Sawahlunto sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTI) asal Sumatera Barat.
Penetapan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat WTBI oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang diwakili oleh Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid kepada Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno pada acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar di Gedung Kesenian Jakarta pada Rabu (10/10).
Atas ini, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, penetapan Bahasa Tansi sebagai WTBI merupakan kebanggaan bagi masyarakat Sumbar, khususnya warga Sawahlunto. Gubernur lebih lanjut berharap, mengikuti jejak Bahasa Tansi, ke depan akan lebih banyak produk budaya dan kearifan lokal Sumbar yang ditetapkan sebagai WBTI.
“Kita berharap kedepan semakin banyak warisan budaya yang ada di Sumatera Barat naik statusnya menjadi warisan budaya Indonesia,” katanya di sela acara penyerahan tersebut.
Kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga kelestarian warisan budaya takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi objek pemajuan kebudayaan yang melibatkan pemerintah daerah, komunitas dan akademisi.
Pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia diberikan oleh Mendikbud berdasarkan rekomendasi Tim Ahli yang meliputi lima domain sesuai dengan Konvensi 2003 UNESCO tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage, yakni: Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda; Seni pertunjukan; Adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan; Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenainalam semesta; Kemahiran kerajinan tradisional.
Penetapan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat WTBI oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang diwakili oleh Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid kepada Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno pada acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar di Gedung Kesenian Jakarta pada Rabu (10/10).
Atas ini, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, penetapan Bahasa Tansi sebagai WTBI merupakan kebanggaan bagi masyarakat Sumbar, khususnya warga Sawahlunto. Gubernur lebih lanjut berharap, mengikuti jejak Bahasa Tansi, ke depan akan lebih banyak produk budaya dan kearifan lokal Sumbar yang ditetapkan sebagai WBTI.
“Kita berharap kedepan semakin banyak warisan budaya yang ada di Sumatera Barat naik statusnya menjadi warisan budaya Indonesia,” katanya di sela acara penyerahan tersebut.
Kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga kelestarian warisan budaya takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi objek pemajuan kebudayaan yang melibatkan pemerintah daerah, komunitas dan akademisi.
Pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia diberikan oleh Mendikbud berdasarkan rekomendasi Tim Ahli yang meliputi lima domain sesuai dengan Konvensi 2003 UNESCO tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage, yakni: Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda; Seni pertunjukan; Adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan; Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenainalam semesta; Kemahiran kerajinan tradisional.
(targetindo.com)
No comments
Post a Comment