Home
PENDIDIKAN
PNS Dilarang Tambah Liburan, Masa Cuti Sudah Panjang
PNS Dilarang Tambah Liburan, Masa Cuti Sudah Panjang
A.K
-
11:22 AM
Edit this post
Menyikapi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait penegakan disiplin cuti bersama dan libur lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang diwanti-wanti untuk tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk menambah masa libur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Asnel menegaskan, libur lebaran dan cuti bersama 2018 ini telah cukup panjang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, sudah tidak ada alasan bagi ASN dan pegawai honorer (kontrak) untuk menambah masa libur. Sesuai aturan yang berlaku, aka nada sanksi yang diterapkan jika ada ASN atau tenaga kontrak yang melanggar.
“Libur dimulai 11 Juni ini, berakhir 20 Juni. Wajib masuk kembali 21 Juni, tidak ada alasan. Kami imbau ASN dan tenaga kontrak untuk hadir 100 persen pada waktu itu. Liburan sudah lama, jangan ditambah-tambah,” kata Asnel saat memperingati Nuzul Quran di Masjid Agung Nurul Iman, Jumat (8/6).
Asnel menjelaskan, Pemko Padang di bawah arahan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Alwis nantinya akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat tingkat disiplin ASN dan tenaga kontrak terkait masa libur lebaran dan cuti bersama tersebut. “Jadi sudah tidak ada alasan untuk menambah libur. Tunggu saja, pimpinan nanti akan sidak,” katanya lagi.
Selain itu Asnel berharap, atas kelebihan rezeki yang diterima oleh para pegawai menjelang lebaran kali ini, sedapat mungkin juga disalurkan untuk saling membantu meringankan beban sesama. Apalagi, bila perhatian tersebut diberikan selama Ramadan masih berlangsung.
“Contoh kepada pegawai honorer yang tidak terakomodir seperti ASN dari segi pendapatan jelang lebaran. Mungkin ada pula yang tidak menerima tunjangan hari raya, atau menerima THR dalam jumlah kecil. Sedapat mungkin ASN untuk memberikan perhatian kepada mereka,” ucap Asnel.
Asnel mencontohkan, bila di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdapat setidaknya 50 ASN, maka sudah sewajarnya menyisihkan Rp50-100 ribu secara bersama-sama, untuk diberikan kepada pegawai kontrak atau honorer yang selama ini membantu pekerjaan di OPD masing-masing.
“Semoga dengan demikian puasa dan lebaran tahun ini menjadi lebih berkah. Kami dari Pemko Padang juga mengucapkan selama berlebaran, mohon maaf lahir dan batin,” ucapnya. (h/rel/isq/A.K)
Sumber:Harian Haluan
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Facebook Comments APPID
Most Reading
-
Dai kondang Indonesia asal Provinsi Riau, Ustaz Abdul Somad hari ini, Minggu (22/10/2017) memberikan ceramah kepada masyarakat kota Padan...
-
Walikota Mahyeldi meninjau lokasi pembangunan terminal type A di Anak Aie Kecamatan Koto Tangah, Ahad (21/1/2018). Rencananya, peletaka...
-
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Pesisir Selatan untuk kegiatan kampanye Gerakan Stop Bullying, penyanyi Muslim asal Inggris Harris J meny...
-
Pasangan nomor urut satu Emzalmi-Desri kalah telak melawan nomor urut dua Mahyeldi-Hendri. Seperti informasi yang dilaporkan sebelumnya...
-
Pasangan Mahyeldi-Hendri dipastikan menang dalam hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei di Pilkada Padang Dalam pidato ke...
Categories
50Kota
Anak
DPD RI
DPR RI
Dharmasraya
EKONOMI
Haji
Islam
KESEHATAN
Kabar Sumbar
Kecelakaan
Kesenian
Liga 1
NASIONAL
OLAHRAGA
PADANG RANCAK
PALESTINA
PARIWISATA
PENDIDIKAN
PadangRancak
Payakumbuh
Pertanian
Pesisir Selatan
PrabowoSandi
Ramadhan
Sepakbola
Sumbar
TEKNOLOGI
Tarung Derajat
berita
internasional
investasi
kuliner
mui
padang
pariaman
pemilu2019
pesantren
pilkada
politik

No comments
Post a Comment