Home
PENDIDIKAN
Menristek akan Kumpulkan Rektor PTN untuk Bahas Radikalisme
Menristek akan Kumpulkan Rektor PTN untuk Bahas Radikalisme
-
3:09 PM
Edit this post
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir akan memanggil seluruh rektor perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menyikapi dan menindaklanjuti penyebaran radikalisme di sejumlah kampus. Adapun pertemuan ini akan dilakukan pada 25 Juni 2018 mendatang.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan, terdapat tujuh PTN yang diduga sebagai persemaian bibit radikalisme. Tujuh kampus itu adalah Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Diponegoro (Undip), hingga Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Brawijaya (UB). Nasir menegaskan bahwa daftar tersebut masih berupa dugaan dan harus ditelusuri kebenarannya.
"Ini hanya dugaan, saya minta ditindaklanjuti, saya sudah koordinasi saya minta untuk siapa saja yang terlibat didalamnya, kampus-kampus ini akan diverifikasi," ujar Nasir di Hotel Bidakara, Kamis (7/6).
Nasir mengatakan, tujuh PTN yang diduga sebagai tempat persemaian bibit radikalisme tersebut belum terbukti. Adapun, data yang disampaikan oleh BNPT merupakan hasil dari penelitian.
"Belum (terbukti), ini persepsi, riset dari penelitian yang menyampaikan tujuh PTN ini," kata Nasir.
Di sisi lain, beberapa waktu lalu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dinonaktifkan dari jabatannya setelah dia bicara soal khilafah dan dituding pro organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Suteki telah menghadapi sidang kode etik atas dugaan keterkaitannya dalam HTI, sehingga pihak kampus memberhentikannya sementara dari jabatan Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat Fakultas Hukum, dan Anggota Senat Akademik.
Terkait hal tersebut, Nasir meminta agar rektor Undip dapat meninjau dan menelusuri perilaku Suteki selama mengajar di kampus. Apabila Suteki terbukti berafiliasi dengan HTI maka dia akan diberhentikan permanen dari jabatannya.
"Semua yang berafiliasi dengan HTI saya suruh hentikan, karena dianggap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah," kata Nasir.
Pegawai Negeri Sipil yang terindikasi terlibat dalam organisasi kemasyarakatan atau gerakan Anti-Pancasila bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam Pasal 5 PP 53/2010, disebutkan bahwa PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4, dijatuhi hukuman disiplin. Pasal 3 ayat (3) PP 53/2010 menyatakan setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah.
Jenis hukuman bagi PNS yang melanggar disiplin berat diatur dalam Pasal 7 ayat (4), yakni mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Sumber: Republika
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Facebook Comments APPID
Most Reading
-
Dai kondang Indonesia asal Provinsi Riau, Ustaz Abdul Somad hari ini, Minggu (22/10/2017) memberikan ceramah kepada masyarakat kota Padan...
-
Walikota Mahyeldi meninjau lokasi pembangunan terminal type A di Anak Aie Kecamatan Koto Tangah, Ahad (21/1/2018). Rencananya, peletaka...
-
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Pesisir Selatan untuk kegiatan kampanye Gerakan Stop Bullying, penyanyi Muslim asal Inggris Harris J meny...
-
Pasangan nomor urut satu Emzalmi-Desri kalah telak melawan nomor urut dua Mahyeldi-Hendri. Seperti informasi yang dilaporkan sebelumnya...
-
Pasangan Mahyeldi-Hendri dipastikan menang dalam hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei di Pilkada Padang Dalam pidato ke...
Categories
50Kota
Anak
DPD RI
DPR RI
Dharmasraya
EKONOMI
Haji
Islam
KESEHATAN
Kabar Sumbar
Kecelakaan
Kesenian
Liga 1
NASIONAL
OLAHRAGA
PADANG RANCAK
PALESTINA
PARIWISATA
PENDIDIKAN
PadangRancak
Payakumbuh
Pertanian
Pesisir Selatan
PrabowoSandi
Ramadhan
Sepakbola
Sumbar
TEKNOLOGI
Tarung Derajat
berita
internasional
investasi
kuliner
mui
padang
pariaman
pemilu2019
pesantren
pilkada
politik

No comments
Post a Comment