5 Hal Yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Mencoblos
-
2:44 PM
Edit this post
Pilkada serentak 27 Juni mendatang akan diikuti oleh 171 daerah termasuk dalam 17 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelum berpartisipasi dalam pesta demokrasi lokal terbesar, mari simak lima hal penting yang perlu kamu ketahui.
1. Pastikan namamu terdaftar di DPT
Jika kamu berhak untuk memberikan suara dalam Pilkada serentak 27 juni mendatang, pastikan nama kamu masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namamu di DPT akan dijadikan acuan untuk pembagian formulir C6 yang harus dibawa saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Formulir C6 harus disampaikan kepada pemilih terdaftar selambat-lambatnya satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Jika kamu belum terdaftar, kamu bisa langsung datang membawa KTP, atau identitas lain ke TPS yang sesuai dengan domisili kamu, satu jam sebelum pemungutan suara berakhir.
Kami sarankan kamu mengurus formulir C6 sebelum hari H untuk menghindari timbulnya masalah saat pencoblosan.
2. Datang tepat waktu
Rapat pemungutan suara akan dimulai pukul 07:00 pagi hingga pukul 12:00 siang waktu setempat.
Calon pemilih yang belum terdaftar di DPT dapat mulai memberikan suaranya pada pukul 12:00 siang, sepanjang surat suara masih tersedia. Jika sudah habis, maka kamu akan diarahkan menuju TPS terdekat lainnya.
3. Kenali kandidatmu
Pastikan kamu sudah mengetahui siapa saja calon gubernur, bupati, atau wali kota yang kamu pilih.
Akan lebih baik jika kamu sudah memastikan pilihan kamu sebelum berangkat ke TPS, dengan melihat latar belakang dan kualitas para kandidat.
4. Jangan sampai salah coblos
Setelah mengetahui siapa yang akan kamu pilih, pastikan kamu mencoblos surat suara dengan benar, agar suaramu sah.
Kamu hanya boleh memilih satu pasang kandidat dan lubang harus berada di dalam kotak yang tersedia. Jika kamu masih bingung, periksa petunjuk pencoblosan surat suara di TPS.
5. Patuhi peraturan yang berlaku
Berpartisipasi dalam pesta demokrasi memang menyenangkan, tapi pastikan kamu tidak melanggar peraturan yang ada.
Kamu tidak boleh menggunakan telepon genggam di bilik suara, termasuk untuk mengambil gambar surat suara atau selfie. Selain itu, kamu juga tidak boleh menyerobot antrian dan harus sabar menunggu giliranmu.
(Rappler)
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Facebook Comments APPID
Most Reading
-
Dai kondang Indonesia asal Provinsi Riau, Ustaz Abdul Somad hari ini, Minggu (22/10/2017) memberikan ceramah kepada masyarakat kota Padan...
-
Walikota Mahyeldi meninjau lokasi pembangunan terminal type A di Anak Aie Kecamatan Koto Tangah, Ahad (21/1/2018). Rencananya, peletaka...
-
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Pesisir Selatan untuk kegiatan kampanye Gerakan Stop Bullying, penyanyi Muslim asal Inggris Harris J meny...
-
Pasangan nomor urut satu Emzalmi-Desri kalah telak melawan nomor urut dua Mahyeldi-Hendri. Seperti informasi yang dilaporkan sebelumnya...
-
Pasangan Mahyeldi-Hendri dipastikan menang dalam hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei di Pilkada Padang Dalam pidato ke...
Categories
50Kota
Anak
berita
Dharmasraya
DPD RI
DPR RI
EKONOMI
Haji
internasional
investasi
Islam
Kabar Sumbar
Kecelakaan
KESEHATAN
Kesenian
kuliner
Liga 1
mui
NASIONAL
OLAHRAGA
padang
PADANG RANCAK
PadangRancak
PALESTINA
pariaman
PARIWISATA
Payakumbuh
pemilu2019
PENDIDIKAN
Pertanian
pesantren
Pesisir Selatan
pilkada
politik
PrabowoSandi
Ramadhan
Sepakbola
Sumbar
Tarung Derajat
TEKNOLOGI
No comments
Post a Comment