Home
Kabar Sumbar
Istri Walikota Padang Panjang Non-aktif Dituntut 3 Tahun
Istri Walikota Padang Panjang Non-aktif Dituntut 3 Tahun
-
2:14 PM
Edit this post
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut istri Walikota Padang Panjang non-aktif, Maria Feronika dan mantan pengawas rumah dinas Wako, Richi Lima Saza masing-masing tiga tahun penjara atas dugaaan korupsi anggaran gaji pekerja rumah dinas pada anggaran 2014 dan 2015.
JPU Syahrul Cs dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang mengatakan atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 3 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara untuk Pasal 2 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak terbukti.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Maria Feronika dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Syahrul saat membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (21/20).
Selain itu Maria juga diharuskan membayar denda Rp100 atau subsider tiga bulan kurungan. Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Maria juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp167 juta yang harus dibayar dalam jangka satu bulan setelah putusan tetap.
“Dalam jangka satu bulan tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta beda untuk dilelang. Jika harta itu tidak mencukupi maka subsider 1,5 tahun,” katanya lagi.
Atas tuntutan dari JPU tersebut, terdakwa Maria Feronika yang didampingi penasihat hukumnya Desman Ramadhan dan Gilang Ramadhan Asar menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya. Begitu juga dengan penasihat hukum Richi yakni Amiruddin cs juga akan mengajukan pledoi secara tertulis pada 30 Mei mendatang.
Majelis hakim yang diketuai R Ari Muladi didampingi hakim anggota Srihartati dan Zaleka menunda sidang hingga 30 Mei mendatang dengan agenda pembacan pembelaan terdakwa.
Sumber: Harian Singgalang
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Facebook Comments APPID
Most Reading
-
Dai kondang Indonesia asal Provinsi Riau, Ustaz Abdul Somad hari ini, Minggu (22/10/2017) memberikan ceramah kepada masyarakat kota Padan...
-
Walikota Mahyeldi meninjau lokasi pembangunan terminal type A di Anak Aie Kecamatan Koto Tangah, Ahad (21/1/2018). Rencananya, peletaka...
-
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Pesisir Selatan untuk kegiatan kampanye Gerakan Stop Bullying, penyanyi Muslim asal Inggris Harris J meny...
-
Pasangan nomor urut satu Emzalmi-Desri kalah telak melawan nomor urut dua Mahyeldi-Hendri. Seperti informasi yang dilaporkan sebelumnya...
-
Pasangan Mahyeldi-Hendri dipastikan menang dalam hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei di Pilkada Padang Dalam pidato ke...
Categories
50Kota
Anak
DPD RI
DPR RI
Dharmasraya
EKONOMI
Haji
Islam
KESEHATAN
Kabar Sumbar
Kecelakaan
Kesenian
Liga 1
NASIONAL
OLAHRAGA
PADANG RANCAK
PALESTINA
PARIWISATA
PENDIDIKAN
PadangRancak
Payakumbuh
Pertanian
Pesisir Selatan
PrabowoSandi
Ramadhan
Sepakbola
Sumbar
TEKNOLOGI
Tarung Derajat
berita
internasional
investasi
kuliner
mui
padang
pariaman
pemilu2019
pesantren
pilkada
politik

No comments
Post a Comment