Hari ini !!! Terakhir Registrasi Kartu Prabayar, Besok Blokir Total Kartu Berlaku
A.K
-
4:31 PM
Edit this post
Masa toleransi registrasi kartu prabayar resmi berakhir hari ini (30/4). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memerintahkan semua operator untuk memblokir total seluruh nomor telepon yang belum teregistrasi mulai besok (1/5).
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, operator seluler wajib melakukan pemblokiran mulai 1 Mei 2018 bagi nomor yang belum registrasi ulang. Pemblokiran bertahap telah dimulai sejak Maret lalu. Mulai 1 Maret, panggilan dan SMS keluar diblokir, kemudian sejak 1 April, panggilan dan SMS masuk juga diblokir.
Sejak 1 Mei besok, pemilik nomor yang belum tergistrasi tidak akan bisa melakukan panggilan dan SMS keluar, menerima panggilan dan SMS masuk serta mengakses layanan data internet. “Semua diblokir kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444. Pelayanan registrasi tetap aktif sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” tegas Ramli, kemarin (29/4).
Kebijakan ini didasarkan pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
Meski demikian, Ramli menegaskan proses registrasi tetap dapat dilakukan. Bagi pelanggan yang terblokir total, tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center ke masing-masing operator penyedia layanan dan kanal registrasi juga masih bisa dilakukan.
Pemilik nomor tetap bisa mengakses menu unstructured supplementary service data (USSD) dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. “Setelah registrasi, maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula,” jelas Ramli.
Ramli meminta masyarakat yang belum registrasi segera registrasi kartu prabayarnya dengan menggunakan NIK dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak.
Secara khusus, Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan apapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi. Terutama soal data. “Perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan SMS yang datanya diperoleh secara tanpa hak,” tegas Ramli.
Sementara itu, hingga saat ini pihak operator masih terus melakukan perhitungan terbaru terhadap jumlah nomor yang teregistrasi dan yang masih belum. “Kami dan seluruh kawan-kawan operator sedang rekon (menghitung, red), besok sore (hari ini, red) diharapkan sudah selesai,” kata ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, kemarin.
Secara umum, Merza memastikan semua operator untuk melakukan pemblokiran sebagaimana instruksi Kominfo. Menurutnya, hal tersebut bersifat wajib. (*)
Sumber: Padang Ekpress.com
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Facebook Comments APPID
Most Reading
-
Dai kondang Indonesia asal Provinsi Riau, Ustaz Abdul Somad hari ini, Minggu (22/10/2017) memberikan ceramah kepada masyarakat kota Padan...
-
Walikota Mahyeldi meninjau lokasi pembangunan terminal type A di Anak Aie Kecamatan Koto Tangah, Ahad (21/1/2018). Rencananya, peletaka...
-
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Pesisir Selatan untuk kegiatan kampanye Gerakan Stop Bullying, penyanyi Muslim asal Inggris Harris J meny...
-
Pasangan nomor urut satu Emzalmi-Desri kalah telak melawan nomor urut dua Mahyeldi-Hendri. Seperti informasi yang dilaporkan sebelumnya...
-
Pasangan Mahyeldi-Hendri dipastikan menang dalam hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei di Pilkada Padang Dalam pidato ke...
Categories
50Kota
Anak
DPD RI
DPR RI
Dharmasraya
EKONOMI
Haji
Islam
KESEHATAN
Kabar Sumbar
Kecelakaan
Kesenian
Liga 1
NASIONAL
OLAHRAGA
PADANG RANCAK
PALESTINA
PARIWISATA
PENDIDIKAN
PadangRancak
Payakumbuh
Pertanian
Pesisir Selatan
PrabowoSandi
Ramadhan
Sepakbola
Sumbar
TEKNOLOGI
Tarung Derajat
berita
internasional
investasi
kuliner
mui
padang
pariaman
pemilu2019
pesantren
pilkada
politik

No comments
Post a Comment