BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

APK Dirusak, Panwaslu Ingatkan Sanksinya


Pengawas Pemilihan Pemilu (Panwaslu) Kota Padang ingatkan masyarakat untuk menjaga seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang disemua titik yang telah ditetapkan KPU Kota Padang.

"Jumat sore (6/4/2018) ada laporan dari masyarakat terkait APK yang hilang di sekitar Kantor Walikota Padang, saya mengingatkan masyarakat agar jangan terlibat pengrusakan APK karena bisa di Pidana dengan kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal 1 juta rupiah sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016," ujar Divisi Hukum Panwaslu Kota Padang, Yunasti helmy, Senin (9/4/2018).

Sementara itu, Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kota Padang, Munir Mahyudin menyebutkan bahwa sampai saat ini perusakan APK merata terjadi di 11 kecamatan yang ada di Kota Padang.

"Untuk APK yang roboh semuanya sudah diperbaiki oleh PPK dan PPS, namun APK yang hilang KPU tidak memiliki anggaran dana untuk menggantinya," ujar Mahyudin

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan rekap terkait pengrusakan APK namun ada yang bertambah sehingga sampai saat ini belum bisa dihitung secara keseluruhan.

"Untuk pengrusakan Umbul-umbul terjadi di Pasa Gadang, Padang Selatan, Koto Tangah, Aia Pacah, Ikua Koto, begitu juga dengan pengrusakan spanduk yang terjadi di Koto Tangah. Begitu juga yang terjadi di Andalas, Kec Padang Timur spanduknya ada namun tiangnya sudah hilang," ujarnya.

Selain itu, ia berharap KPU RI kedepannya merancang desain APK yang tahan selama kampanye berlangsung.

"Sebetulnya ada APK yang bisa bertahan lama 129 hari masa kampanye namun KPU daerah tidak memiliki kewenangan untuk mendesain APK tersebut," tutupnya. (dil/don/A.K)

Sumber: Covesia.com
« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID