BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Iklan Rokok Bandel Diturunkan Lagi


Pemerintah Kota Padang telah bertegas-tegas. Mulai 1 Januari 2018 tidak ada lagi iklan rokok yang menghiasi papan reklame di Kota Padang.

Pada 1 Maret 2018 kemarin ternyata masih ada saja yang membandel.  Memasang iklan rokok di papan reklame yang terletak di Simpang Tiga Tugu Adipura depan kantor DPRD Sumbar.

Melihat itu,  Kepala Bapenda Kota Padang Adib Alfikri langsung bergerak cepat. Pada hari itu juga pihak Bapenda Padang menurunkan iklan rokok bandel tersebut.

"Sebelumnya sudah kita suruh turunkan.  Tapi tetap juga dipasang.  Lalu kami turunkan," jelas Adib.

Sejak itu,  papan reklame di pertigaan itu kosong melompong.  Tidak ada lagi iklan yang terpampang.

Seperti diketahui,  pada Peraturan Walikota Padang Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame, Pasal 33 Ayat (3) huruf e,  menyatakan bahwa setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame dengan konten yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, produk tembakau, atau minuman berakohol. Perwako ini bahkan telah disahkan September 2017 lalu.

Bapenda meminta peranan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perwako tersebut. Apabila melihat banyak reklame yang masih kosong di Padang saat ini, pertanda dahulunya reklame itu berkonten iklan rokok yang tidak diperpanjang kontrak berlakunya oleh Bapenda Kota padang.

"Jika warga mendapati iklan rokok,  laporkan kepada kami, " pungkas Adib.(abangnda)

« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID