BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Pembongkaran Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Walikota Oleh Panwaslu Padang


Memasuki masa kampanye, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon walikota dan wakil pada Pilkada Padang 2018.

 "Sebelumnya kami sudah lakukan koordinasi dengan Paslon, Lo, timses dan sejumlah pihak lainnya terkait APK yang masih terpasang ini karena sekarang sudah masuk masa kampanye jadi baliho yang bukan dari KPU harus dicopot," ungkap Ketua Panwaslu Kota Padang Dorri Putra, Jumat (16/2).

Sesuai dengan PKPU kampanye nomor 4 tahun 2017 pasal 10 ayat 5 yang isinya pasangan calon yang memasang APK sebelum masa kampanye, wajib membuka APK tersebut dan yang membuktikan adalah Paslon itu sendiri. Dari hasil kesimpulan rapat koordinasi yang telah dilaksanakan panwaslu bersama Lo, timses, Paslon, Satpol-PP, Polresta Padang, Kesbangpol dan sejumlah pihak lainnya memutuskan untuk membongkar APK tersebut.

"Seharusnya kemarin sudah dibuka oleh Paslon, dan hari ini kami bersama Satpol-PP membuka sendiri APK yang terpasang itu," ulasnya.

Pembukaan APK Paslon dilaksanakan dari pukul 02.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, yang dimulai dari jalan-jalan utama (jalan protokol) di Padang seperti di kawasan jalan Sudirman, Permindo, Bagindo Aziz Chan dan sejumlah ruas jalan utama lainnya.

"Padang ini daerahnya luas, kecamatan ada 11 berbeda dengan daerah lain misalnya Padang panjang. Tenaga kami juga terbatas untuk turun langsung ke lapangan, mencopot APK Paslon," ujarnya. 

Namun, ia akan berkoordinasi dengan masing-masing panwascam yang ada di Padang untuk menindaklanjuti dan melakukan koordinasi dengan timses Paslon yang ada di kecamatan agar pembongkaran APK selesai sebelum APK KPU dipasang. (HH)
« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID