BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Kebijakan 36 Jam Mengajar Seminggu Mendapat Perhatian DPRD


PADANG – Kebijakan tatap muka 36 jam dengan anak ajar yang diwajibkan pada setiap guru PNS dinilai terlalu memberatkan. Para guru seakan terbelenggu akibat peraturan tersebut. Tak hanya guru PNS, honorer juga terdampak jika aturan ini dilaksanakan tanpa adanya pengecualian.

Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, belum lama ini Komisi V telah melakukan rapat kerja dengan Disdik guna membahas kebijakan 36 jam tatap muka perminggu yang dikeluhkan para guru. Dari hasil rapat tersebut, diperoleh kesimpulan Disdik harus mengawasi dengan ketat pelaksanaaan aturan ini. DPRD juga mencari formulasi agar kebijakan ini tidak menjadi beban.
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Endarmy menambahkan, kebijakan 36 jam mengajar seminggu mendapat perhatian DPRD karena dinilai memang sangat merugikan guru honor dan guru PNS.

“Pada rapat dengar pendapat antara Komisi V DPRD dengan Forum Guru Sumbar beberapa waktu lalu terungkap, kebijakan itu sangat memberatkan. Guru PNS jadi lebih banyak menghabiskan waktu di kelas. Mereka jadi kewalahan mempersiapkan bahan ajar dan melaksanakan kewajiban lainnya,” terang Endarmy.

"Di Indonesia hanya Sumbar saja yang menerapkan pengoptimalan mengajar 36 jam. Daerah lain tidak memberlakukannya," ucap Yurnalis. (h/len)

Sumber : Harian Haluan
« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID