BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Di Sumbar, Merokok di Sembarangan Tempat Didenda Rp50 Juta


Para perokok di Sumatera Barat (Sumbar) diminta untuk tidak merokok disembarang tempat. Jika tidak, maka siap-siap menerima saknsi berupa kurungan penjara lima bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pol PP Damkar Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumbar, Zul Aliman saat dihubungi tribunpadang.com, Senin (18/12/2017) sore.

Dikatakannya, tindakan ini, merupakan bentuk dari komitmen Pemprov Sumbar terkait Perda No 8 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, sebelum komitmen itu ditegakkan, Pemprov Sumbar tentu akan melakukan sosialisasi kepada seluruh instansi dan perkantoran di Sumbar.

"Sosialisasi yang dilakukan berupa pemasangan tanda larangan merokok di perkantoran, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, sekolah, serta di rumah sakit dan puskesmas," ujarnya Zul Alimin.

Sosialisasi, lanjutnya, tidak hanya berupa pemasangan tanda larangan, tapi juga ada beberapa rangkaian sosialisasi yang dilakukan. Pertama itu melakukan pendekatan berupa himbauan untuk tidak merokok serta bahaya asap rokok.

Kedua, melakukan peringatakan atau preventif oleh petugas Pol PP yang melakukan patroli ke lapangan. Kemudian yang ketiga, refresif atau tindakan yang prosesnya sampai kepengadilan.

"Nanti, pihak pengadilan lah yang menetapkan sanksinya. Untuk sanksi terendahnya, denda Rp50 ribu dan yang tertinggi, kurungan lima bulan penjara atau denda Rp50 juta. Ini Pihak pengadilan yang memustuskan nantinya," ujar Zul Alimin.

Penegakkan Perda No8 tahun 2012 tentang KTR ini, sebut Zul Akimin, akan dilakukan pada 2018 mendatang. "kalau anggarannya sudah turun, bisa jadi awakl tyahun penegakkan Perda ini kami lakukan. kalau untuk saat ini, kami baru sebatas sosialisasi," bebernya.

Tadi pagi, kata Zul Alimin menambahkan, Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Nasrul Abit, melounching Perda KTR tersebut di halaman kantor gubernur. Pada saat lounching itu, wagub menyampaikan kepada seluruh ASN untuk tidak merokok disembarangan tempat.

"Pada kesempatan itu, wagub juga meminta agar semua instansi dan perkantoran, mensosialisasikan Perda KTR di wilayah kerja masing-masing. Beliau juga meminta semua kawasan perkantoran untuk menyediakan ruang merokok," pungkas Zul Alimin.(*)

Sumber: Tribunnews
« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID