Di Sumbar, Merokok di Sembarangan Tempat Didenda Rp50 Juta
Urang Mudo
-
10:24 AM
Edit this post
Para perokok di Sumatera Barat (Sumbar) diminta untuk tidak merokok disembarang tempat. Jika tidak, maka siap-siap menerima saknsi berupa kurungan penjara lima bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pol PP Damkar Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumbar, Zul Aliman saat dihubungi tribunpadang.com, Senin (18/12/2017) sore.
Dikatakannya, tindakan ini, merupakan bentuk dari komitmen Pemprov Sumbar terkait Perda No 8 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, sebelum komitmen itu ditegakkan, Pemprov Sumbar tentu akan melakukan sosialisasi kepada seluruh instansi dan perkantoran di Sumbar.
"Sosialisasi yang dilakukan berupa pemasangan tanda larangan merokok di perkantoran, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, sekolah, serta di rumah sakit dan puskesmas," ujarnya Zul Alimin.
Sosialisasi, lanjutnya, tidak hanya berupa pemasangan tanda larangan, tapi juga ada beberapa rangkaian sosialisasi yang dilakukan. Pertama itu melakukan pendekatan berupa himbauan untuk tidak merokok serta bahaya asap rokok.
Kedua, melakukan peringatakan atau preventif oleh petugas Pol PP yang melakukan patroli ke lapangan. Kemudian yang ketiga, refresif atau tindakan yang prosesnya sampai kepengadilan.
"Nanti, pihak pengadilan lah yang menetapkan sanksinya. Untuk sanksi terendahnya, denda Rp50 ribu dan yang tertinggi, kurungan lima bulan penjara atau denda Rp50 juta. Ini Pihak pengadilan yang memustuskan nantinya," ujar Zul Alimin.
Penegakkan Perda No8 tahun 2012 tentang KTR ini, sebut Zul Akimin, akan dilakukan pada 2018 mendatang. "kalau anggarannya sudah turun, bisa jadi awakl tyahun penegakkan Perda ini kami lakukan. kalau untuk saat ini, kami baru sebatas sosialisasi," bebernya.
Tadi pagi, kata Zul Alimin menambahkan, Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Nasrul Abit, melounching Perda KTR tersebut di halaman kantor gubernur. Pada saat lounching itu, wagub menyampaikan kepada seluruh ASN untuk tidak merokok disembarangan tempat.
"Pada kesempatan itu, wagub juga meminta agar semua instansi dan perkantoran, mensosialisasikan Perda KTR di wilayah kerja masing-masing. Beliau juga meminta semua kawasan perkantoran untuk menyediakan ruang merokok," pungkas Zul Alimin.(*)
Sumber: Tribunnews
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Facebook Comments APPID
Most Reading
-
Dai kondang Indonesia asal Provinsi Riau, Ustaz Abdul Somad hari ini, Minggu (22/10/2017) memberikan ceramah kepada masyarakat kota Padan...
-
Walikota Mahyeldi meninjau lokasi pembangunan terminal type A di Anak Aie Kecamatan Koto Tangah, Ahad (21/1/2018). Rencananya, peletaka...
-
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Pesisir Selatan untuk kegiatan kampanye Gerakan Stop Bullying, penyanyi Muslim asal Inggris Harris J meny...
-
Pasangan nomor urut satu Emzalmi-Desri kalah telak melawan nomor urut dua Mahyeldi-Hendri. Seperti informasi yang dilaporkan sebelumnya...
-
Pasangan Mahyeldi-Hendri dipastikan menang dalam hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei di Pilkada Padang Dalam pidato ke...
Categories
50Kota
Anak
berita
Dharmasraya
DPD RI
DPR RI
EKONOMI
Haji
internasional
investasi
Islam
Kabar Sumbar
Kecelakaan
KESEHATAN
Kesenian
kuliner
Liga 1
mui
NASIONAL
OLAHRAGA
padang
PADANG RANCAK
PadangRancak
PALESTINA
pariaman
PARIWISATA
Payakumbuh
pemilu2019
PENDIDIKAN
Pertanian
pesantren
Pesisir Selatan
pilkada
politik
PrabowoSandi
Ramadhan
Sepakbola
Sumbar
Tarung Derajat
TEKNOLOGI
No comments
Post a Comment