BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Alkudri Tak Penuhi Syarat, Pasangan Suami Istri Lolos


KPU Padang menuntaskan tahapan verifikasi jumlah dukungan minimal dan sebaran KTP atau surat keterangan (Suket) yang diikuti dua bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Padang.

Hanya satu dari dua Bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat, yaitu pasangan suami istri Syamsuar-Misliza.

Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati mengatakan, Bapaslon Syamsuar Syam dan Misliza mengumpulan dukungan dalam bentuk formulir B1.KWK sebanyak 45.318 dan dalam bentuk lampiran fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 42.756 yang tersebar di 90,9 persen atau 10 kecamatan di Padang.

Untuk Bapaslon Alkudri dan Syafril Basir, hanya mengumpulkan sebanyak 26.611 jumlah dukungan dalam bentuk formulir B1.KWK dan mengumpulkan sebanyak 26.662 dalam bentuk lampiran fotocopy KTP.

“Setelah dilakukan verifikasi tahap pertama, yaitu verifikasi jumlah dukungan minimal dan jumlah sebaran, KPU Padang menyatakan hanya satu Bapaslon yang memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah sebaran yakni Bapaslon Syamsuar Syam dan Misliza,” ungkap Sawati usai rapat pleno penetapan hasil verifikasi tahap pertama, Kamis (30/11/2017) malam di KPU Padang.

Pasangan Suami Istri Bakal Calon Walikota Padang, Syamsuar Syam dan Misliza
Pleno ini sendiri dihadiri lengkap anggota KPU Padang. Yakni Ketua Divisi Hukum, Riki Eka Putra, Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis), Yusrin Trinanda (Ketua Divisi Program dan Data), Mahyudin (Ketua Divisi Keuangan dan Logistik) serta Lucky Dharma Yuli Putra (Sekretaris KPU Padang) dan sejumlah Kasubag.

Dikatakan Sawati, mengacu Pasal 48 UU Pilkada, KPU Padang selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi pada rentang waktu 2-8 Desember 2017. Jika lulus tahap verifikasi administrasi, dilanjutkan dengan verifikasi faktual dengan metode sensus.

“Nanti, petugas dari KPU akan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya ke Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza,” terangnya.

Penyerahan syarat dukungan Bapaslon perseoranan ini dimulai dari 25-29 November 2017. Setiap Bapaslon perseorangan ini, harus menyerahkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Suket minumal sebanyak 41.116 buah dan tersebar di minimal 6 kecamatan di kota padang.(dio)

Sumber: Topikini.com
« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID