Alkudri Tak Penuhi Syarat, Pasangan Suami Istri Lolos
Urang Mudo
-
8:36 PM
Edit this post
KPU Padang menuntaskan tahapan verifikasi jumlah dukungan minimal dan sebaran KTP atau surat keterangan (Suket) yang diikuti dua bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Padang.
Hanya satu dari dua Bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat, yaitu pasangan suami istri Syamsuar-Misliza.
Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati mengatakan, Bapaslon Syamsuar Syam dan Misliza mengumpulan dukungan dalam bentuk formulir B1.KWK sebanyak 45.318 dan dalam bentuk lampiran fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 42.756 yang tersebar di 90,9 persen atau 10 kecamatan di Padang.
Untuk Bapaslon Alkudri dan Syafril Basir, hanya mengumpulkan sebanyak 26.611 jumlah dukungan dalam bentuk formulir B1.KWK dan mengumpulkan sebanyak 26.662 dalam bentuk lampiran fotocopy KTP.
“Setelah dilakukan verifikasi tahap pertama, yaitu verifikasi jumlah dukungan minimal dan jumlah sebaran, KPU Padang menyatakan hanya satu Bapaslon yang memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah sebaran yakni Bapaslon Syamsuar Syam dan Misliza,” ungkap Sawati usai rapat pleno penetapan hasil verifikasi tahap pertama, Kamis (30/11/2017) malam di KPU Padang.
Pasangan Suami Istri Bakal Calon Walikota Padang, Syamsuar Syam dan Misliza
Pleno ini sendiri dihadiri lengkap anggota KPU Padang. Yakni Ketua Divisi Hukum, Riki Eka Putra, Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis), Yusrin Trinanda (Ketua Divisi Program dan Data), Mahyudin (Ketua Divisi Keuangan dan Logistik) serta Lucky Dharma Yuli Putra (Sekretaris KPU Padang) dan sejumlah Kasubag.
Dikatakan Sawati, mengacu Pasal 48 UU Pilkada, KPU Padang selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi pada rentang waktu 2-8 Desember 2017. Jika lulus tahap verifikasi administrasi, dilanjutkan dengan verifikasi faktual dengan metode sensus.
“Nanti, petugas dari KPU akan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya ke Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza,” terangnya.
Penyerahan syarat dukungan Bapaslon perseoranan ini dimulai dari 25-29 November 2017. Setiap Bapaslon perseorangan ini, harus menyerahkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Suket minumal sebanyak 41.116 buah dan tersebar di minimal 6 kecamatan di kota padang.(dio)
Sumber: Topikini.com
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Facebook Comments APPID
Most Reading
-
Dai kondang Indonesia asal Provinsi Riau, Ustaz Abdul Somad hari ini, Minggu (22/10/2017) memberikan ceramah kepada masyarakat kota Padan...
-
Walikota Mahyeldi meninjau lokasi pembangunan terminal type A di Anak Aie Kecamatan Koto Tangah, Ahad (21/1/2018). Rencananya, peletaka...
-
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Pesisir Selatan untuk kegiatan kampanye Gerakan Stop Bullying, penyanyi Muslim asal Inggris Harris J meny...
-
Pasangan nomor urut satu Emzalmi-Desri kalah telak melawan nomor urut dua Mahyeldi-Hendri. Seperti informasi yang dilaporkan sebelumnya...
-
Pasangan Mahyeldi-Hendri dipastikan menang dalam hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei di Pilkada Padang Dalam pidato ke...
Categories
50Kota
Anak
berita
Dharmasraya
DPD RI
DPR RI
EKONOMI
Haji
internasional
investasi
Islam
Kabar Sumbar
Kecelakaan
KESEHATAN
Kesenian
kuliner
Liga 1
mui
NASIONAL
OLAHRAGA
padang
PADANG RANCAK
PadangRancak
PALESTINA
pariaman
PARIWISATA
Payakumbuh
pemilu2019
PENDIDIKAN
Pertanian
pesantren
Pesisir Selatan
pilkada
politik
PrabowoSandi
Ramadhan
Sepakbola
Sumbar
Tarung Derajat
TEKNOLOGI
No comments
Post a Comment