BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Tersisa Tiga Hari, Belum Ada Paslon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Padang 2018


Sejak dibuka pada 25 November, belum ada satu pun bakal pasangan calon dari jalur persorangan yang menyetorkan berkas dukungan KTP ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Padang. Hal itu terlihat hingga penutupan pendaftaran pada hari kedua Minggu (26/11/2017) pukul 16.00 WIB.

Meski demikian, KPU Kota Padang masih akan tetap menunggu dan melayani bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan, untuk menyerahkan syarat dukungannya tersebut.

“Berdasarkan tahapan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang, saat ini kita sudah memasuki hari kedua, mulai kemarin kita buka untuk pengajuan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan, namun hari kedua belum ada  yang menyerahkan syarat dukungannya dan bagi kami (KPU) akan tetap menunggu”, ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang Chandra Eka Putra, Minggu (26/11/2017).

KPU Kota Padang memastikan jika sampai kedepannya hingga tanggal 29 November, belum ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, maka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang tahun 2018 mendatang, tidak diikuti kontestan dari jalur perseorangan.

“Penyerahan syarat dukungan ini dimulai dari tanggal 25 hingga 29 November mendatang. Jika nantinya sampai pada tanggal 29 November belum ada yang meyerahkan, maka KPU akan mengumumkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang tahun 2018 tidak diikuti bakal pasangan calon dari jalur perseorangan," tegas Chandra.

Seperti diketahui, KPU Kota Padang menetapkan persyaratan pengumpulan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon perseorangan yakni sebanyak 41.116 buah. Angka ini 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur Sumatera Barat tahun 2015 lalu yang berjumlah sebanyak 548.213 orang.

Sumber: Media Center KPU Kota Padang
« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID