BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Suami Istri Nyalon Pilkada Padang


Penutupan pendaftaran bakal pasangan calon kandidat Walikota dan Wakil Walikota Padang dari jalur perseorangan resmi ditutup, Rabu (29/11) kemaren. Sepasang suami istri ikut mencalonkan dari dari jalur ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyatakan ada dua calon perseorangan yang telah mendaftar melalui jalur perseorangan.

“Dua pasangan calon perseorangan itu yakni Alkudri berpasangan dengan Syafril Basyir, dan Syamsuar Syam berpasangan dengan Miss Liza,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Candra Eka Putra di Padang, Rabu (29/11) malam dikutip dari Seruji.

Alkudri dan pasangannya mendatangi kator KPU Padang sekitar pukul 20.10 WIB, kemudian berselang tiga jam Syamsuar Syam bersama Miss Liza yang merupakan istrinya tiba di KPU pada pukul 23.05 WIB.

Syamsuar Syam yang merupakan pensiunan TNI itu membawa bukti dukungan yang diserahkan ke KPU pada hari terakhir masa pendaftaran sebanyak 61 ribu lebih. Sementara Alkudri menyerahkan 56 ribu lebih bukti dukungan.

“KPU baru sebatas menerima syarat dukungan pasangan calon dari jalur perseorangan, dan akan diteliti hingga Jumat (1/12), apakah syarat dukungan yang diserahkan telah sesuai aturan,” ujar Chandra.

Syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Kota Padang sebanyak 41.116 KTP atau 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan pemilihan Gubernur Sumbar pada 2015 yang berjumlah 548.213 orang.

Syarat dukungan yang dikumpulkan itu harus tersebar minimal pada enam dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu.
« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID