JAKARTA, METRO – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan kasus penodaan agama. JPU meyakini Ahok telah terbukti bersalah melakukan penodaan agama sehingga melanggar pasal 156 KUHP.
”Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat membacakan surat tuntutan pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementan, Kamis (20/4).
Jaksa Ali menyatakan, perbuatan Ahok telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal 156 KUHP. Karenanya, jaksa menyimpulkan Ahok telah sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur pidana penodaan agama.
Berdasar fakta persidangan dan alat bukti, tidak ada hal yang dapat meniadakan hukuman pidana terhadap terdakwa. JPU menyebut tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan terdakwa. ”Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa harus dijatuhi pidana,” ujar Ali.
Karenanya, jaksa meminta hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. “Sesuai dengan pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua,” katanya.
Pelecehan Hukum
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin angkat suara terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurutnya, tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan kepada Ahok adalah pelecehan terhadap hukum. “Ini pelecehan hukum dan pelecehan terhadap agama yang sudah tumpul penegakan hukum terhadap penista agama,” katanya.
Menurutnya, jaksa tidak konsisten dengan dakwaan. Sebab, semua saksi yang dihadirkan jaksa menyebut Ahok sudah memenuhi unsur niat jahat dalam pidatonya soal Surah Al Maidah ayat 51.
”Alasan dengan tidak ada unsur kesengajaan itu sangat tidak berdasar. Padahal saya selaku pelapor pertama sudah saya jelaskan di pengadilan, Ahok itu menyerang Al-Maidah saja tujuh kali,” kata Novel. (boy/mg4/jpnn)
sumber : posmetropadang.co.id
No comments
Post a Comment