BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Walikota Padang : Bayarkan Zakat Kepada Orang Terdekat


Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, hal itu dikatakan Walikota Padang Mahyeldi Ansyarullah saat membuka salah satu acara, akhir pekan kemarin.

"Zakat wajib bagi yang memiliki penghasilan," ujarnya.

Karena itu Walikota Padang mengimbau kepada seluruh warganya untuk membayar zakat kepada orang terdekat. Pengertian orang terdekat bukanlah satu garis keturunan.

"Orang terdekat itu yang berada di sebelah rumah kita," ujar Mahyeldi.

Fakta di Kota Padang selama ini, cukup banyak perusahaan dan perbankan yang membawa zakatnya ke luar Kota Padang. Padahal keuntungan yang didapat oleh perusahaan dan perbankan itu di Kota Padang sendiri.

"Ini yang harus diluruskan lagi, karyawan yang ada di Padang zakatnya jangan dibawa ke luar daerah, tetapi ke orang yang terdekat (di Padang)," imbaunya.

Walikota Padang menginginkan setiap karyawan rutin mengeluarkan zakatnya setiap bulan. Setiap menerima gaji, zakat dikeluarkan."Kita ingin zakat menjadi pengeluaran rutin yang dipahami warga, begitu terima gaji, keluarkan zakat," sebut Mahyeldi.

Saat ini cukup banyak lembaga penyalur zakat. Seperti Baznas, PKPU, Dompet Dhuafa, dan lainnya. "Ini tugas Walikota (mengajak warga mengeluarkan zakat), dan ini transparansi yang diajarkan, bila jujur membayar zakat akan jelas semua," ungkapnya.

Sementara itu secara terpisah Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang Epi Santoso menyebut bahwa hingga saat ini animo warga berzakat cukup tinggi. Ini terlihat dari jumlah zakat yang diterima setiap tahunnya.

"Jumlah yang diterima setiap tahun terus meningkat,hingga akhir 2016 ini Baznas menerima Rp 27 miliar. Jumlah itu berasal dari zakat PNS dan non-PNS," ujar Epi Santoso.

Sumber: Humas
« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID